Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang No.470/1579/Dukcapil tanggal 14 Maret 2015 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) berlaku seumur hidup.
Jadi jika warga penduduk E-KTP nya telah habis masa berlakunya, tidak perlu di buat baru kecuali ada perubahan. seperti Alamat, Status Perkawinan, Dll.
0 komentar:
Posting Komentar