1. Dasar
:
a. Undang-Undang
Nonror 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
b. Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional.
c. Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/4141/SJ, tanggal 13 Oktober 2010 Perihal
Penerbitan NIK( dan Persiapan Penerapan KTP Elektronik.
2. Atas
dasar tersebut, kepada seluruh masyarakat atau penduduk yang berdomisili
diwilayah Kabupaten Karawang khususnya penduduk wajib KTP kami informasikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Direncanakan
pada Bulan April 2012 s/d akhir Bulan Desember 2012 Pemerintah Kabupaten
Karawang akan melaksanakan Program Strategis Nasional yaitu penerapan KTP
Elektronik (e-KTP) secara massal, lokasi pelayanan dimasing-masing kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Karawang.
b. Pengertian
KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan
system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
c. KTP
Elektronik adalah KTP berbasis Nomor lnduk Kependudukan (NIK) nasional yang dilengkapi
dengan sidik jari dan chip (e-KTP). NIK adalah nomor identitas penduduk yang
bersifat tunggal, berlaku seumur hidup dan selamanya. SIDIK JARI berguna sebagai
alat identifikasi jatidiri yang menunjukakan iclentitas diri pemilik KTP,
sedangkan CHIP sebagai rekaman elektronik yang berisi biodata, tandatangan, pas
photo dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan, berfungsi sebagai
pengaman data kependudukan.
d. Setiap
penduduk wajib KTP baik yang masih berlaku atau habis masa berlaku atau KTP berlaku
seumur hidup, wajib mengganti KTP yang lama (KTP reguler) dengan KTP Elektronik
(e-KTP).
e. KTP
Elektronik berlaku secara nasional, dengan demikian mempermudah penduduk untuk
mendapatkan pelayanan publik dari Lembaga Pemerintah dan Swasta karena tidak lagi
memerlukan KTP setempat atau KTP lokal.
f.
Pembuat KTP Elektronik bagi penduduk yang telah
terdaftar/memiliki KTP tidak dipungut biaya/gratis.
g. Manfaat
KTP Elektronik (e-KTP) :
1) Mencegah
dan menutup peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu, sehingga memberikan rasa
aman dan kepastian hukum bagi penduduk.
2) Mendukung
terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga DATA PEMILIH dalam
Pemilu dan Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi
lagi,
3) Mendukung
peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP
ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris,
TKI Ilegal dan Perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu,
h. Mekanisme
penerbitan, dan pengambilan KTP Elektronik :
1) Penerbitan
KTP Elektronik :
a. Penduduk
menerima surat panggilan dari camat selanjutnya datang ke tempat pelayanan di
kecamatan setempat dengan membawa surat panggilan dan KTP lama bagi yang sudah
memiliki KTP.
b. Petugas
operator kecamatan melakukan verifikasi data dan pengambilan sidikjari, pas
photo, iris mata dan tandatangan penduduk ditempat pelayanan kemudian data
dikirim secara online ke pusat/Kemendagri.
c. Proses
identifikasi ketunggalan jatidiri melalui mesin dan/atau manual (ajudikasi),
pencetakan e-KTP di pusat kemudian dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Karawang untuk diserahkan kepada pendurduk.
2) Pengambilan
KTP Elektronik :
a. Penduduk
membawa surat panggilan ke-2 datang ke kecamatan (tempat pelayanan e-KTP).
b. Petugas
menyerahkan e-KTP kepada penduduk apabila setelah dilakukan verifi kasi datanya
sama.
3. Untuk
suksesnya Program KTP Elektronik Tahun 2012 di Kabupaten Karawang, diharapkan perhatian
dan partisipasi dari masyarakat untuk melaksanakan hal-hal sebaqai berikut:
a. Penduduk
yang belum memiliki KTP segera membuat, agar jatidirinya terdaftar dalam database
kependudukan.
b. Penduduk
yang belum menerima Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan atau SP-NIK
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, agar lapor ke
petugas kecamatan melalui RT/RW.
c. Penduduk
yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan atau sP-NIK
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Karawang tetapi terdapat
kesalahan data, agar segera dilakukan koreksi selanjutnya diserahkan ke petugas
kecamatan setempat melalui RT/RW untuk dilakukan perbaikan/update SP-NIK.
d. Penduduk
yang telah menerima surat panggilan KTp Elektronik, agar pada waktunya dapat
hadir ditempat pelayanan KTP Elektronik di kecamatan untuk pengambilan dan perekaman,
sidikjari, iris mata, pas photo dan tandatangan digital.
4. Demikian,
atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Sumber : Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 470/273/2012