Pages

Senin, Januari 02, 2012

Kepala Urusan Keuangan



Mempunyai tugas pokok, antara lain :

  1. Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
  3. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
  4. Melakukan kegiatanb administrasi keuangan desa (membuat Buku Kas, Umum, Kas Pembantu);
  5. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.