Mempunyai
tugas pokok, antara lain :
- Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
- Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
- Melakukan kegiatanb administrasi keuangan desa (membuat Buku Kas, Umum, Kas Pembantu);
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.