Pages

Kamis, Januari 26, 2012

Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial (KESOS)




Mempunyai tugas pokok, antara lain :
  1. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan social, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di desa;
  2. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Sosial, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yaitu jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana.
  3. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentangkeadaaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya di desa.
  4. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup).
  5. Melakukan kegiatan pencatatan peserta jemaah haji di desa.
  6. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan badan zakat amil (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
  7. Melaksanaan pembinaan kegiatan DKM, lumbung bahagia/beras perelek.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.