Mempunyai
tugas pokok, antara lain :
- Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan social, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di desa;
- Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Sosial, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yaitu jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana.
- Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentangkeadaaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya di desa.
- Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup).
- Melakukan kegiatan pencatatan peserta jemaah haji di desa.
- Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan badan zakat amil (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
- Melaksanaan pembinaan kegiatan DKM, lumbung bahagia/beras perelek.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.