Pages

Senin, Januari 02, 2012

Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban (TRANTIB)



Mempunyai tugas pokok, antara lain :

  1. Melaksanakan pencatatan kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan pertahanan sipil
  2. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan khususnya dalam hal trantib.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.