Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
- Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
- Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
- Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
- Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
- Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.